banner 728x250

Disdikbudpora SBT Perjuangan Hak Guru Non ASN

  • Bagikan
BULA, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur memperjuangkan hak para guru non ASN. Hak yang diperjuangkan tersebut adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ini terungkap saat Kepala Dikbudpora SBT, Sidik Rumalowak menerima kunjungan tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kantornya, pada 30 Mei 2024. Rumalowak berharap para guru non ASN yang mengabdi di SBT perlu mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. ”Sekarang yang menjadi masalah adalah tidak merata (tidak semua) guru non ASN yang menerima tunjangan ini,” kata Rumalowak. Rumalowak mengatakan, masih adanya guru non ASN yang belum menerima TKG lantaran Kemendikbud masih menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa sebagai indikator. Padahal, SBT secara menyeluruh termasuk daerah tertinggal berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia. Sehingga, semua guru non ASN yang mengabdi di semua wilayah di SBT harus memperoleh TKG. “Kami jamin, semua guru non ASN ini dan satuan pendidikan ini semua telah memenuhi syarat, terdaftar di Dapodik, memiliki NPSN, dan memiliki jam mengajar sesuai keputusan kepala sekolah,” sebutnya. Menurut dia, pentingnya para guru non ASN memperoleh TKG untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Apalagi, keberadaan guru non ASN di sebagian sekolah sangat penting lantaran minimnya guru berstatus ASN. ”Saat kami baru dipercayakan memimpin unit ini (Disidikbupora) jumlah guru non ASN yang menerima TKG baru sekitar 17 orang. Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Pendidikan jumlahnya sampai sekarang sudah sekitar 500 orang lebih. Kita berharap jumlahnya terus bertambah hingga semuanya menerima TKG,” kata Rumalowak. (ADI) Ikuti berita sentraltimur.com di Google News NON ASN
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur memperjuangkan hak para guru non ASN. Hak yang diperjuangkan tersebut adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ini terungkap saat Kepala Dikbudpora SBT, Sidik Rumalowak menerima kunjungan tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kantornya, Kamis (30/5/2024).

Rumalowak berharap para guru non ASN yang mengabdi di SBT perlu mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. ”Sekarang yang menjadi masalah adalah tidak merata (tidak semua) guru non ASN yang menerima tunjangan ini,” kata Rumalowak.

Rumalowak mengatakan, masih adanya guru non ASN yang belum menerima TKG lantaran Kemendikbud masih menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa sebagai indikator.

Padahal, SBT secara menyeluruh termasuk daerah tertinggal berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia. Sehingga, semua guru non ASN yang mengabdi di semua wilayah di SBT harus memperoleh TKG. “Kami jamin, semua guru non ASN ini dan satuan pendidikan ini semua telah memenuhi syarat, terdaftar di Dapodik, memiliki NPSN, dan memiliki jam mengajar sesuai keputusan kepala sekolah,” sebutnya.

Menurut dia, pentingnya para guru non ASN memperoleh TKG untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Apalagi, keberadaan guru non ASN di sebagian sekolah sangat penting lantaran minimnya guru berstatus ASN.

”Saat kami baru dipercayakan memimpin unit ini (Disidikbupora) jumlah guru non ASN yang menerima TKG baru sekitar 17 orang. Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Pendidikan jumlahnya sampai sekarang sudah sekitar 500 orang lebih. Kita berharap jumlahnya terus bertambah hingga semuanya menerima TKG,” kata Rumalowak. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan