banner 728x250

Legislator Golkar Sentil Pemprov Maluku: Raih WTP Tapi Terbebani Utang Warisan Ratusan Miliar

PEMPROV MALUKU
Staf Ahli BPK RI, Slamet Kurniawan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Pemprov Maluku saat ini lagi “sakit” akibat tumpukan utang yang nilainya jumbo. Tetapi BPK tidak menilai hal tersebut. “BPK hanya menilai sebatas nilai utang sudah sesuai dan telah disajikan di LKPD,” kata mantan ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku ini.

PEMPROV MALUKU
Anggota Fraksi Golkar DPRD Maluku Anos Yeremias. (ISTIMEWA)

Anos menganggap opini WTP hanya delusi atau tidak sesuai realita. Pemprov Maluku terlalu terlena dengan euforia hingga memoles angka-angka dalam LKPD untuk mendapatkan WTP. Padahal ujar Anos, Presiden RI ketujuh Joko Widodo menegaskan WTP bukanlah sebuah prestasi melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengelolaan anggaran yang baik dan transparan.

Opini WTP hanya menjadi indikator tentang, pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik: efisien, transparan, dan akuntabel. Pemda dan instansi pemerintah harus bekerja keras untuk menciptakan good government, good governance hingga ke outcome (dampak) bukan hanya di output atau hasil dari anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah pusat ke Pemda. “Itu akan menjadi apa untuk Maluku, bukan hanya ditulis dalam LKPD,” sentil Anos.

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa belum puas jika hanya meraih opini WTP. Sebab, BPK masih memberikan kritis atas LKPD. Dengan berbagai cacatan BPK tersebut, predikat WTP menurut Lewerissa bukan sebuah prestasi.

Meski begitu Lewerissa menyatakan, opini WTP penting bagi Pemda Maluku karena diraih enam tahun berturut turut. “Kami puas dengan hasil WTP tapi lebih puas lagi kalau betul-betul catatan-catatan BPK itu minimalis dan tidak merupakan suatu catatan yang bersifat mayor.

“Kita akan terus follow up dan memperbaiki rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, saya kira itu yang penting,” kata Lewerissa kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Rabu (28/5/2025).

Dia memastikan 8 rekomendasi dan 305 temuan BPK, dalam waktu 60 hari akan dituntaskan melalui pemeriksaan internal. “60 hari sangat cukup sekali yang penting kita lakukan dengan sensor urgensi yang tinggi, waktu itu bagi saya adalah cukup,” kata ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram