AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku.
Predikat WTP yang disandang Pemprov Maluku merupakan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Capaian ini menandai enam tahun berturut-turut penghargaan serupa diraih Pemprov Maluku.
Opini WTP menandakan bahwa bahwa laporan keuangan entitas Pemprov Maluku yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tetapi di balik raihan predikat WTP, Pemprov Maluku terbebani utang warisan ratusan miliar, peninggalan pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno.
Utang berjumlah fantastis Pemprov Maluku berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 683 miliar. Pinjaman pasca wabah Covid-19 itu kini harus diangsur oleh pemerintahan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.
Pemprov Maluku wajib membayar cicilan pinjaman SMI sebesar Rp 137 miliar per tahun. Utang dibayarkan mulai tahun 2022 sampai 2027 dari dana alokasi umum yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemprov Maluku.
Pemprov Maluku juga masih menunggak pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN. Belum selesai di situ, sejumlah OPD pada tahun 2024, masih meninggalkan utang di pihak ketiga atau rekanan mencapai Rp 72 miliar.
Lalu utang BPJS Kesehatan sebesar Rp 19 miliar. Iuran BPJS yang dipotong dari gaji ASN selama 2021-2024 atau empat tahun belum disetor Pemprov Maluku ke BPJS Kesehatan.
Tetapi ironi, Pemprov Maluku yang masih terbebani utang ratusan miliar, tidak tergambar dalam opini WTP. Menjadi janggal, sebab lima tahun beruntun, pemerintahan sebelumnya mendapatkan opini WTP atas LKPD.
“Opini WTP ini menjadi bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kami harap prestasi ini terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath,” kata Staf Ahli BPK RI, Slamet Kurniawan saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5/2025).




