AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku merespons tudingan Anggota DPR Widya Pratiwi.
Sebelumnya politisi PAN itu mempertanyakan integritas Polri dalam mengusut kasus-kasus korupsi khususnya di Maluku.
Dia menuding dalam praktiknya, sering ditemui hukum terkadang disalahgunakan menjadi alat untuk memberikan pressure politik, menekan salah satu paslon dan menguntungkan paslon lain.
Widya ingin memastikan bagaimana Polri mampu menjamin dan memastikan bahwa berbagai tindakan pemanggilan pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang terada di tingkat daerah pada masa Pilkada ini adalah tindakan yang murni penegakan hukum atau law enforcement dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Merespons tudingan Widya, Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena menegaskan siapapun yang terlibat korupsi dan jika itu terpenuhi unsur pidananya akan diproses sesuai aturan perundang-undangan.
“Ya, ini kan cukup ramai di media sekarang, Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemanggilan dan sebagainya (Widya menuding) sarat dengan politik. Saya tegaskan ya, bahwa siapapun terlibat korupsi dan itu terpenuhi unsur pidananya kita akan proses,” kata Hujra saat mengumumkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru Ismail Umasugi sebagai tersangka pengadaan peralatan kesehatan di kantornya, Kamis (14/11/2024).
“Dibelakang saya ini, orang Namlea (Ismail Umasugi), orang Buru, kita tetapkan juga sebagai tersangka, begitu juga dengan yang lain,” lanjutnya.
Hujra berulang kali menegaskan, komitmen pihaknya dalam penegakan hukum tidak ada tendensi politik, murni penegakan hukum. Kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada kasus-kasus yang kita mau cari-cari masalah, siapa yang lapor kita tindaklanjuti. Di Maluku tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang salah kita hadapi, kita lakukan (penyelidikan dan penyidikan) sesuai dengan prosedur hukum,” tegas mantan Wakapolresta Serang Polda Banten ini.