AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Zefah Wattimena, terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba meminta keringanan majelis hakim memberikan hukuman kepadanya berupa rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Permohonan itu disampaikan Wellem melalui kuasa hukumnya Thomas Wattimury saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021).
“Kepada pak hakim yang mulia kami mohon meringankan terdakwa dengan hukuman rehabilitasi,” kata Thomas.
Thomas mengakui perbuatan kliennya itu terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kliennya juga telah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik maupun di depan majelis hakim.
Terdakwa saat ditangkap dua anggota polisi tidak melakukan perlawanan. Terdakwa, kata Thomas juga tidak berstatus pemakai narkotika jenis sabu yang telah ketergantungan.
“Terdakwa mengakui perbuatannya. Bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya. Mohon pertimbangan hakim dalam memutuskan, terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap 1 orang istri dan 4 orang anak,” kata Thomas.
Dia juga mengakui, sesuai fakta hasil tim assesment Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku, pada 22 Maret 2021 memperbolehkan untuk rehabilitasi.
Sebelumnya pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (3/6/2021), jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum selama 1,4 tahun penjara. JPU mendakwa Wellem dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang virtual itu, JPU Ajit Latuconsina meminta majelis hakim menghukum terdakwa karena perbuatan politisi Partai Demokrat itu tidak mendukung pemberantasan narkotika.
Wellem Wattimena ditangkap tim Satnarkoba Polresta Pulau Ambon di Bandara Pattimura Ambon, setelah tiba dari Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti alat isap sabu. Hasil tes urine Wellem dinyatakan positif narkoba. (DNI)