Dia mencontohkan Ibu kota Hunimua yang tertuang dalam RTRW SBT yang lama tahun 2010-2030 sebagai rencana Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), namun pada RTRW yang baru tidak lagi ada. Hal ini menyusul keluarnya regulasi yang mengatur tentang penetapan rencana Pusat Kegiatan Wilayah di mana dasarnya sudah dalam bentuk pemukiman yang setara kota.
“Dalam RTRW kabupaten yang lama, RTRW 2010-2030 itu ditetapkan sebagai rencana Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam struktur kota, namun di dalam revisi tata ruang yang baru itu tidak muncul karena provinsi sudah mengeluarkan regulasi sehingga RTRW Provinsi tidak lagi menyebutkan Hunimua sebagai rencana PKW. Rencana PKW itu artinya pembangunannya dilakukan secara intensif menjadi pusat kegiatan wilayah kemudian menjadi sentra pusat-pusat pembangunan berkelanjutan,” jelasnya. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




