banner 728x250

Dokumen Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya Diserahkan ke DPRD-Pemprov Maluku

  • Bagikan
Dokumen Pemekaran
Ketua Tim pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, Josep Sikteubun menyerahkan dokumen usulan pemekaran kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (1/3/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Komisi I DPRD Maluku periode 2014-2019 telah menyampaikan ke Komisi II DPR, Komite I DPD dan Depdagri. “Perjuangan ini terus kami lakukan sampai saat ini,” kata Amir saat memimpin rapat.

Rapat ini kata Amir untuk mengecek kesiapan persyaratan calon DOB terkait kebijakan bupati dan DPRD. “Kita minta tim pemekaran sampaikan kesiapan pemekaran. Apakah sikap bupati dan dewan seperti apa? Apakah sudah memenuhi syarat atau belum?,” kata politisi PKS ini.

Menurutnya beberapa calon DOB yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan jumlah kecamatan. Mestinya awali dengan penetapan dusun menjadi desa oleh kepala daerah setempat. “Sebab jika tidak, maka tidak akan memenuhi syarat (pemekaran),” ujarnya.

Olehnya itu rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait dengan syarat pemekaran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” kata Amir.

Dia menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengisyaratkan pembentukan DOB (kabupaten/kota) harus terdapat empat kecamatan dan adanya keputusan bersama DPRD dan pemda setempat.

Lima Daerah Penuhi Syarat Pemekaran

Dia menyebutkan dari 13 DOB yang diusulkan, baru lima daerah yang sudah memenuhi syarat UU. Yaitu Kabupaten Pulau Terselatan, Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanimbar Utara dan Kota Bula.

Rapat dihadiri pimpinan DPRD kabupaten kota dan kepala bagian pemerintahan 8 kabupaten, kota serta 14 ketua tim pemekaran. Rapat tanpa kehadiran perwakilan Pemkab Maluku Tengah (Malteng) dan Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang hadir menyampaikan, Pemda bersama DPRD telah berupaya untuk memenuhi syarat yang ditentukan UU No. 23 Tahun 2014.

Ketua DPRD Kabupaten Malra Midchuru Koedoebun mempertanyakan langkah Pemprov Maluku terhadap usulan 13 calon DOB. “Persyaratan kita sudah berupaya untuk penuhi. Namun yang menjadi masalah, sejauhmana upaya Pemprov Maluku menindaklanjuti usulan DOB?,” katanya.

Dia berharap Pemprov dan DPRD Maluku memperjuangkan pemekaran 13 DOB.

Tim pemekaran juga menyampaikan sebagian calon DOB belum mengantongi persetujuan bupati dan DPRD setempat. Seperti sejumlah calon DOB di Kabupaten Malteng dan Kepulauan Tanimbar.

Ketua tim pemekaran DOB Kota Kepulauan Lease, Saleh Wattiheluw mengatakan, Maluku penuh dengan problematika birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

  • Bagikan