banner 728x250

DPRD Desak Pemda Maluku Anggarkan Dana Pemilu 2024

  • Bagikan
DANA PEMILU
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mendesak Pemda Maluku segera menggangarkan dana Pemilu 2024 bagi penyelenggara, pengawas, dan pihak keamanan.

“Soal anggaran pemilu sebenarnya perhatian DPRD ini sudah satu tahun lalu, sehingga kami telah tugaskan Komisi I untuk melakukan konsolidasi terkait dengan pelaksanaan atau penyelenggaraan pesta demokrasi dengan pemerintah, pengawas, KPU, dan pihak keamanan,” kata Watubun, Rabu (30/8/2023).

Ketua DPD PDIP Maluku ini menyampaikan sesuai surat edaran Mendagri Nomor 900 tanggal 24 Januari 2023, menegaskan tentang dukungan dari Pemda untuk pelaksanaan pemilu.

Khusus Pilkada serentak yang digelar November 2024, jelas Watubun, wajib dibiayai oleh APBD Provinsi Maluku. “Dalam konteks itu, beberapa waktu lalu kami mencoba untuk menggali informasi. Kebetulan itu kewenangan kita. Ternyata, Pemda baru anggarkan Rp 5 miliar untuk non tahapan bagi KPU. Saya tidak tahu untuk Bawaslu itu berapa,” sebutnya

Sinergi dan konsolidasi anggaran Pemilu sesuai surat edaran Mendagri itu wajib dianggarkan di APBD 2023 maupun APBD 2024. “Sebetulnya, APBD 2023 itu dari total nilai hibah kepada KPU atau penyelenggara, pengawas dan juga pihak keamanan, wajib 40 persen dianggarkan di APBD 2023,” jelasnya.

Mestinya, sudah direleasaikan. Namun, sampai saat ini belum direalisasi. ”Sementara realisasi 60 persen akan diangggarkan di APBD 2024. Dan selambat-lambatnya 5 bulan sebelum pencoblosan sudah harus cair,” kata Watubun.

Namun, pihaknya belum melihat ada keinginan kuat dari Pemda Maluku. ”Itu yang kita lihat belum, makanya kita harus mengambil langkah melakukan pertemuan dengan KPU beberapa waktu lalu, sudah dilakukan. Mungkin besok atau lusa kita rapat lagi dengan Bawaslu,” terangnya.

Tujuannya, DPRD Maluku mendapat informasi secara langsung bahwa kesiapan dari perspektif anggaran itu seperti apa dan itu yang belum dilakukan. “Kami berharap antara pemerintah dan penyelenggara, serta dewan merupakan salah satu elemen penting strategis di daerah ini melaksanakan tugas budgeting membahas bersama pemerintah menetapkan APBD maupun APBD Perubahan,” paparnya.

“Kalau belum terjadi jangan sampai kita dinilai tidak mendukung agenda pesta demokrasi. Ini pesta rakyat. Ini UUD 1945. UU menjamin itu. Kami minta Pak Gubernur segera mengambil langkah. Sekda mesti proaktif menjembatani mekanisme komunikasi ini supaya berjalan secara baik,” sambungnya.

Untuk itu, Sekda Maluku Sadali Ie diminta untuk tidak menghindar. Apalagi, KPU Maluku telah menghubungi Sekda, selalu menghindar. ”Itu tidak boleh. Kita harus bahas. Wajib, dilakukan pembahasan di APBD Perubahan. Karena perubahan itu sesuatu yang bukan wajib, sehingga tidak ada sanksi jika kita tidak bahas perubahan,” jelas Watubun.

Ketika anggaran ini bergeser dan ketika unit anggaran ini juga berubah, bahkan organisasi berubah secara signifikan akibat dana yang begitu besar. “Untuk KPU sebesar Rp300 miliar lebih. Belum lagi Bawaslu, begitu juga anggaran untuk keamanan. Kita harus duduk bersama. Dan itu membutuhkan tangan eksekutif dan legislatif. Tidak bisa kita meraba-raba,” tegasnya.

DPRD Maluku lanjut dia, sudah bertemu dengan semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, cq Dirjen Bina Keuangan Daerah.

”Kita ingin pastikan agar proses ini berjalan lancar dan harapan anggaran kepada KPU, Bawaslu dan keamanan, harus tereleasasi dengan baik. Karena mereka ditugaskan negara dan ditugaskan oleh UU untuk melaksanakan, mengawasi, tapi juga mengawal proses ini dengan baik. Saya minta Sekda serius melihat masalah ini,” tutupnya. (CAL)

  • Bagikan