MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Dana bagi hasil kemitraan antara PT Nusa Ina Group dengan pemilik lahan sawit di Seram Utara belum menemukan penyelesaian.
Meski DPRD Maluku Tengah telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra dari Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate, masalah tersebut masih berlarut.
Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
Politisi Partai Gerindara ini meminta manajemen PT Nusa Ina tidak lagi membayar dana bagi hasil mitra lewat pihak Pemerintah Negeri tetapi langsung kepada masyarakat yang memiliki hak.
Haurissa menegaskan PT Nusa Ina tidak segera membayar dana kemitraan kepada mitra, DPRD akan menggunakan hak interpelasi terhadap perusahaan tersebut.
Dia juga menyayangkan sikap manajemen PT Nusa Ina, terutama direktur perusahaan, yang tidak pernah hadir memenuhi undangan resmi untuk membahas masalah ini bersama warga mitra. “Kami tidak segan mengambil langkah tegas. Jika PT Nusa Ina tetap mengabaikan persoalan ini, lebih baik perusahaan angkat kaki dari Pulau Seram. Mohon maaf bukan saja untuk Nusa Ina tetapi juga bagi koorporasi lainnya,” tegas Haurissa pada 9 Mei 2025.
DPRD dan pemerintah daerah mendukung investasi di Maluku Tengah, namun kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. DPRD juga akan memanggil kepala pemerintahan Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate untuk membahas lebih lanjut distribusi dana kemitraan tersebut.
Kuasa Hukum warga Yunan Takaendengan, mengparesiasi sikap tegas Komisi II DPRD Maluku Tengah yang meminta manajemen PT Nusa tidak lagi membayar hak mitra melalui KPN tiga negeri tersebut. Yunan menilai langkah itu sangat tepat agar penyelesaian hak mitra bisa terealisasi.
Dia berharap hak warga segera dibayarkan karena ada yang belum menerima sejak 2015 dan sebagian sempat mendapat pembayaran hingga 2019.
Sebelumnya, puluhan warga Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate menggelar aksi di Kantor DPRD Maluku Tengah pada Rabu (23/4/2025).




