Kendati demikian, pada tahun 2019, PTPN XIV kembali mengklaim lahan seluas sekitar 3.458 hektare sebagai milik perusahaan, tanpa persetujuan atau keterlibatan resmi dari masyarakat Negeri Tananahu sebagai pemilik tanah adat.
Hal ini memicu protes warga yang menilai tindakan PTPN XIV sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka menuntut perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut hingga ada kejelasan hukum. (RED)




