banner 728x250

DPRD Malteng Minta PT Waragonda Hentikan Penambangan Pasir Granit

DPRD MALTENG
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Komisi II DPRD Maluku Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas penambangan pasir granit oleh PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD, PT. Waragonda Minerals Pratama, Pemerintah Negeri Haya, dan Saniri Negeri yang digelar terpisah di Gedung DPRD Malteng, Senin (13/1/2025).

Ketua Komisi II DPRD Malteng Julianus Wattimena menegaskan PT. Waragonda Minerals Pratama tidak boleh melanjutkan operasionalnya untuk sementara waktu. Keputusan ini didukung oleh mayoritas anggota Komisi II, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional.

Waragonda Minerals Pratama telah beroperasi sejak 2021, tetapi izin produksi baru diterbitkan pada tahun 2023, hal ini jelas merupakan pelanggaran.

Wattimena juga menyoroti kejanggalan dalam investasi perusahaan yang hanya tercatat sebesar Rp 79 juta, meski aktivitas penambangan telah menghasilkan ribuan ton pasir granit untuk ekspor.

Politisi PDI perjuangan ini mencurigai data investasi digunakan untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke Pemda Malteng.

Anggota Komisi II, Jacob Kapressy menyampaikan aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama diduga telah merugikan masyarakat Negeri Haya dan pemerintah daerah. Dia meminta perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Hidayat Samalehu, anggota Komisi II, mengingatkan berdasarkan undang-undang Minerba, jika aktivitas penambangan berdampak buruk terhadap lingkungan, izin operasional harus ditinjau ulang atau dicabut.

Komisi II menemukan nama PT. Waragonda Minerals Pratama tidak tercantum dalam daftar perusahaan yang memiliki izin pengelolaan pasir granit di Tehoru. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan aktivitas penambangannya secara berkala kepada DPRD Malteng.

Rekomendasi penghentian sementara ini juga didukung mayoritas warga Negeri Haya yang menolak keberadaan PT. Waragonda Minerals Pratama sejak perusahaan mulai beroperasi tahun 2021.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram