banner 728x250

DPRD Malteng Rapat Paripurna Rancangan KUA PPAS

PARIPURNA RANCANGAN
DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat paripurna rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2024, Senin (22/8/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat paripurna rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Herry Haurissa dan Demianus Hattu dihadiri Penjabat Bupati Muhamat Marasabessy dan pimpinan OPD, Senin (22/8/2023).

Haurissa mengatakan, KUA PPAS disampaikan eksekutif kepada legislatif sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan pijak penyusunan RAPBD.

Sebagai dokumen penting pemerintah daerah, proses penyusunannya harus maksimal karena menerjemahkan rencana kerja ke dalam anggaran sehingga target-target perencanaan dapat direalisasikan.

Untuk target tersebut, lanjut Haurissa, diperlukan konsistensi OPD terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rencana Kerja (Renja), serta KUA PPAS. “Karena berkaitan dengan keuangan daerah, terutama konflik kepentingan berbagai pihak. Olehnya, rencana dan anggaran mesti tepat sasaran untuk kepentingan rakyat,” kata Haurissa.

Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy mengatakan KUA PPAS merupakan penjabaran dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 serta rencana kerja tahun 2024. “Tentunya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.

Dia menyatakan, kebijakan umum APBD Maluku Tengah tahun 2024 adalah dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaiannya. (FAS)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram