AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku menetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Maluku tahun 2023.
Penetapan Perda dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Rabu (20/12/2023).
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, perwakilan Forkopimda Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, pimpinan dan anggota DPRD Maluku serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Orno mengatakan dengan semangat kebersamaan mengakhiri tahun ini, harus tetap menjunjung komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara.
Terutama masyarakat Maluku melalui kebijakan, pembentukan regulasi daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan peraturan daerah. Semuanya berawal dari pengetahuan program pembentukan Perda Maluku di tahun 2023.
“Sesuai amanat Undang-Undang No 12 tahun 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2012, maka program pembentukan peraturan daerah provinsi disusun oleh DPRD untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda,” ujarnya.
Orno mengatakan setelah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Panitia Khusus bersama-sama dengan Pemprov Maluku, hari ini telah disetujui dan ditetapkan enam Ranperda menjadi Perda Maluku.
“Dalam rapat ini perkenankanlah kami mengucapkan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanat untuk kepentingan masyarakat Maluku dan teruwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,” kata Orno.
Berikut enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Maluku:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan
Perlindungan Bahasa Daerah
4. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku
dan Maluku Utara menjadi PT. Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
(Perseroda)
5. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
6. Ranperda tentang Pajak Retribusi Daerah PDRB
(ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News