banner 728x250

Dua Tahun Mandek, Kejati Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Pemprov Maluku

DUGAAN KORUPSI
Setelah dua tahun mandek, Kejaksaan Tinggi Maluku melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Penggunaan anggaran corona diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah. Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.

Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah virus corona di Maluku. Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.

Anggaran BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Anggaran dihimpun dari 38 OPD, masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Refocusing anggaran dilakukan lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.

Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.

Tim jaksa penyelidik Kejati Maluku dalam proses penyelidikan pada tahun 2023 telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Puluhan pimpinan OPD yang dipanggil di antaranya; kepala Dinas Infokom, kepala Dinas Perhubungan, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Berikut mantan kepala Dinas Kesehatan, Plt kepala Dinas Kesehatan dan Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Tim jaksa juga telah mengorek keterangan Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar.

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa belum memeriksa Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk diminta klarifikasi.

Tim jaksa penyelidik saat itu telah mengumpulkan bukti usai meminta klarifikasi pimpinan OPD. Hasilnya terungkap puluhan miliar dari dana BTT untuk penanganan corona diduga menguap.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram