AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua tahun tidak terdengar kabarnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Maluku.
Tim jaksa penyelidik telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak yang mengelola anggaran saat pandemi corona untuk dimintai keterangan. Keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak yang punya kaitan dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemprov Maluku untuk meminta keterangan, ini penting untuk memperkuat fakta hukum yang sedang kami dalami,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia kepada pewarta, Rabu (1/7/2026).
Dia bilang penanganan perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Namun, Kejati Maluku terus bekerja secara serius dan profesional, termasuk menelusuri aliran anggaran serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19.
Tim jaksa membuka peluang memanggil berbagai pihak, dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia barang maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut. “Kami akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19. Semua akan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Diky.
Dia menegaskan Kejati Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

Diky meminta masyarakat bersabar dan memberi ruang bagi Kejati Maluku untuk bekerja maksimal. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif. Jika nantinya ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tingkatkan ke tahap berikutnya,” kata mantan Kajari Batubara, Sumatera Utara.
Modus Korupsi
Pengelolaan anggaran Covid-19 melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 plus sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku.




