“Usai mendapat laporan tim penyidik Polres Tual mendatangi kos pelaku dan menangkapnya,” kata Rivai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting kesehatan berbahan stainless steel berwarna putih.
PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tual. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. PS terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak melibatkan kekerasan. Alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” imbau Rivai. (MAN)




