banner 728x250

Emosi Kamarnya Dibakar, Pria di Ambon Tusuk Pemuda Mabuk hingga Tewas

PEMUDA MABUK
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram