banner 728x250

Gubernur Serahkan Dokumen APBD Perubahan ke DPRD Maluku

DOKUMEN APBD
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2025 ke DPRD Maluku.

Dokumen diserahkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun pada paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan masa sidang ke-10, Jumat (2/9/2025).

Benhur Watubun mengatakan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa waktu tahun anggaran terhitung satu Januari sampai 31 Desember 2025 untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan Pemerintah Daerah telah menetapkan APBD Maluku sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik dan telah implementasikan sampai dengan saat ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan apbd sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran karena terjadinya alam atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran kita perlu kita ketahui bahwa KUA PPS perubahan 2025 yang akan disampaikan saat ini juga karena adanya penyesuaian dengan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030,” kata Benhur.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam menyatakan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Maluku tahun anggaran 2025, merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan Umum Alokasi Pendapatan Daerah Dalam Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah menyesuaikan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer, meliputi dana alokasi umum (DAU) yakni specific grand (DAU-SG) dan DAU – EARMARK serta dana alokasi khusus (DAK).

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram