banner 728x250

Gubernur Serahkan Dokumen APBD Perubahan ke DPRD Maluku

DOKUMEN APBD
banner 468x60

Di sisi lain, kebijakan umum alokasi belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah untuk: sinkronisasi visi, misi gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030 ke dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025.

”Menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” ungkap Gubernur.

Penyesuaian melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025. Penyesuaian besaran anggaran belanja pegawai berupa gaji dan tambahan penghasilan PNS dalam pelaksanaan APBD sampai dengan akhir tahun anggaran.

Selain itu, kebijakan umum alokasi pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, dilakukan pada pos penerimaan pembiayaan yakni, menggunakan silpa hasil audit BPK RI pada perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025, sebagai berikut; Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 3,247 triliun menjadi Rp 2,884 triliun atau berkurang sebesar Rp 362,97 miliar atau turun sebesar 11,18%.

Selanjutnya pendapatan daerah tersebut meliputi; Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan sebesar Rp 873 miliar pada perubahan APBD tahun anggaran 2o25 menjadi Rp 726 miliar atau turun sebesar 16,84%.

Pendapatan transfer semula Rp 2,374 triliun pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Rp 2,157 triliun sehingga berkurang Rp 216,72 miliar atau turun 9,14%. Penurunan tersebut diantaranya dana bagi hasil sebesar Rp 78,84 miliar, DAU sebesar Rp 1,584 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 494,58 miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula direncanakan sebesar Rp 321 juta menjadi Rp 325 juta atau naik sebesar 1,25% yang merupakan pendapatan hibah dari PT. Jasa Raharja.

Penurunan pendapatan tersebut berimplikasi terhadap menurunnya belanja daerah, sehingga dilakukan penyesuaian–penyesuaian target terhadap capaian output dan outcomes dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah provinsi maluku tahun anggaran 2025.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram