Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010.
Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada.
Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan.
Pasca pembacaan putusan sela (dismissal) PHPU Kepala Daerah, pendukung dan simpatisan Ozan-Mario menggelar konvoi di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah, Rabu malam.
Menggunakan kendaraan bermotor mereka pawai melintasi ruas-ruas jalan utama hingga luar kota Masohi meluapkan kegembiraan. (MK/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




