banner 728x250

Gugatan Ditolak MK, Ozan-Mario Sah Pimpin Malteng

GUGATAN DITOLAK
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah terpilih Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010. 

Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan.

Pasca pembacaan putusan sela (dismissal) PHPU Kepala Daerah, pendukung dan simpatisan Ozan-Mario menggelar konvoi di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah, Rabu malam.

Menggunakan kendaraan bermotor mereka pawai melintasi ruas-ruas jalan utama hingga luar kota Masohi meluapkan kegembiraan. (MK/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram