banner 728x250

Gugatan Ditolak MK, Ozan-Mario Sah Pimpin Malteng

  • Bagikan
GUGATAN DITOLAK
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah terpilih Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Maluku Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.

Putusan perkara nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Alasan utama penolakan adalah karena gugatan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024.

Hasil Pilkada Malteng paslon nomor urut 1 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam mendapatkan 50.149 suara.

Berikut paslon nomor urut 3 Andi Munaswir–Tina Tetelepta 54.192 suara, dan paslon nomor urut 4, Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara. Total suara sah Pilkada Maluku Tengah 2024 sebanyak 192.689 suara.

Dengan selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait (Zulkarnain-Mario) jauh di atas ambang batas sengketa suara 2 persen, MK menilai tidak ada dasar kuat untuk mengabulkan gugatan.

Pemohon dalam dalilnya menyebutkan selisih suara tersebut terjadi akibat adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa mendukung dan memenangkan Paslon Zulkarnain atau Ozan Awat–Mario Lawalata.

Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina.

Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010. 

Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan.

Pasca pembacaan putusan sela (dismissal) PHPU Kepala Daerah, pendukung dan simpatisan Ozan-Mario menggelar konvoi di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah, Rabu malam.

Menggunakan kendaraan bermotor mereka pawai melintasi ruas-ruas jalan utama hingga luar kota Masohi meluapkan kegembiraan. (MK/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan