banner 728x250

Gugatan Pilkada Aru dan MBD di Mahkamah Konstitusi Kandas

MAHKAMAH KONSTITUSI
Ilustrasi sengketa PHPU Pilkada serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Perkara PHPU MBD

Majelis Hakim Konstitusi juga menolak perkara PHPU Kepala Daerah Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) 2024.

Perkara diajukan oleh pemohon Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A Pelata, paslon bupati dan wakil bupati MBD nomor urut 1.

Sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara nomor: 135/PHPU.BUPXXIII/2025 dipimpin Ketua MK Ketua MK Suhartoyo dan 8 hakim anggota, Selasa (4/2/2025).

Pemohon melalui kuasa hukumnya Anthoni Hatane mengajukan pembatalan Keputusan KPU MBD nomor 696 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada MBD.

Berdasarkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon (KPU), Paslon Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata memperoleh 16.942 suara, Paslon nomor urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara, dan Paslon nomor urut 03 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara, sehingga total suara sah adalah 47.693.

Menurut Pemohon, tindakan Termohon yang meloloskan Paslon Nomor Urut 02 Benyamin sebagai calon bupati melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016.

Pemohon juga mendalilkan jika calon bupati Benyamin Thomas Noach yang merupakan petahana telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan dirinya sebagai calon pada kontestasi Pilkada 2024.

Pemohon dalam dalilnya juga menilai Benyamin Thomas Noach telah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai bupati MBD.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menilai masa jabatan Benyamin Thomas Noach sebagai Bupati MBD yang telah dijalani mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021. Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan bupati MBD periode 2016-2021 yang semestinya 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Konstitusi dalam amar putusan mengatakan tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram