Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
Mahkamah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada MBD 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi/kejadian khusus.
Sedangkan dari hasil rekapitulasi perolehan suara, pemohon mendapat 16.942 suara suara, sedangkan pihak terkait memperoleh 26.940 suara atau selisih suara 20,96%.
Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU nomor 10 tahun 2016. Berdasarkan tidak memenuhinya persyaratan ambang batas tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. (MK/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




