banner 728x250

Gugatan Pilkada Aru dan MBD di Mahkamah Konstitusi Kandas

MAHKAMAH KONSTITUSI
Ilustrasi sengketa PHPU Pilkada serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

Mahkamah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada MBD 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi/kejadian khusus.

Sedangkan dari hasil rekapitulasi perolehan suara, pemohon mendapat 16.942 suara suara, sedangkan pihak terkait memperoleh 26.940 suara atau selisih suara 20,96%.

Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU nomor 10 tahun 2016. Berdasarkan tidak memenuhinya persyaratan ambang batas tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. (MK/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram