banner 728x250

Habis Suap Terbitlah Pencucian Uang, KPK Periksa Richard Louhenapessy di Lapas Ambon

  • Bagikan
KPK PERIKSA
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Richard diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eks ketua DPRD Maluku ini diperiksa di Lapas Kelas IIA Ambon pada Senin (23/12/2024).

Richard menghuni Lapas Ambon menjalani proses hukum atas perkara suap izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.

Wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 itu diganjar lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain kurungan badan, hakim juga menghukum Richard membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.

TPPU mencuat setelah ditemukan indikasi penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta benda yang diduga milik politisi Golkar ini.

“Pemeriksaan RL dilakukan di Lapas Ambon,” ujar kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Tessa menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Richard. Tetapi Tessa belum memerinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik.

KPK menetapkan Richard sebagai tersangka TPPU pada Juli 2022. Dalam perkara ini penyidik antirasuah telah memeriksa Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Grimaldy merupakan putra Richard Louhenapessy.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapat izin usaha di Kota Ambon,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 15 Februari 2023.

Pada Februari 2023, pnyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan ini untuk mengejar aset Richard yang diduga berasal dari uang suap yang diterimanya.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, kawasan Waihaong, Ambon.

Ali Fikri mengakui ada enam orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy. “Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi TPPU untuk tsk RL,” kata Ali Fikri kepada sentraltimur.com via Whatsapp saat itu.

Keenam saksi yang diperiksa diantaranya putri Richard Louhenapessy dan menantunya yakni Erlen Louhenapessy serta Nolly Stevie Bernard Sahumena.

Berikut Abigael Agnes Serworwora dan Roy Prabowo Lenggono, keduanya merupakan notaris. Berikut pengusaha William Pieter Mairuhu dan seorang petani bernama Romelos Alfons. “Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Maluku,” sebut Ali Fikri. (DTC/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan