banner 728x250

Hakim Cabut Status Tersangka Odie Orno, Ini Langkah Kejati Maluku

  • Bagikan
RIO PULOMAS
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejati Maluku telah menyiapkan langkah pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie.

Odie merupakan tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya.

Hakim Lucky Rombot Kalalo menyatakan status tersangka yang sematkan kepada Odie Ditreskrimsus Polda Maluku tidak sah dan dicabut.

BACA JUGA:

Tolak Pilkades, Warga Desa Kamariang Blokade Jalan Trans Seram – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan mengacu pada hukum acara pidana, pengajuan praperadilan oleh Odie bolehkan dalam ketentuan hukum.

“Mengacu ke hukum acara pidana memang praperadilan itu hak pemohon (Odie) melalui penasihat hukum boleh saja. Silahkan,” kata Wahyudi kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Selasa (31/8/2021).

Kejati Maluku menghargai putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Odie. Meski begitu JPU akan menempuh upaya lain agar Odie tetap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas perkara korupsi yang menjeratnya.

“Kalau (putusan) hasilnya ya itu pendapat dari hakim  kita tetap hargai, tapi tetap juga kita ada upaya lain, itu kan hanya menyangkut administrasi saja,” kata Wahyudi.

Proses Hukum Tetap Jalan

Menurut Wahyudi upaya lain yang akan tempuh. Yakni memperbaiki kembali administrasi berkas perkara yang hakim nilai masih kurang untuk sempurnakan.

Ia menegaskan bahwa status Odie Orno masih bisa kembali menjadi tersangka, sebab hukum acara pidana membolehkan hal itu. Apalagi berdasarkan sejumlah fakta penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus tersebut.

“Iya lah (masih berpeluang tersangka), ya aturan membolehkan itu. Apa yang hakim anggap kurang kita akan penuhi meskipun ini penyidiknya dari kepolisian. Kita koordinasi dengan kepolisian mencari solusi soal apa yang majelis hakim putuskan,” papar Wahyudi.

Hakim Lucky Rombot Kalalo mengabulkan lima poin yang adik kandung Wakil Gubernur Maluku  Barnabas Orno ajukan itu. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon (Odie) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021, tidak sah.

Ketiga, menyatakan SPDP yang terbitkan termohon nomor: SP. Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017, tidak sah.

  • Bagikan