banner 728x250

Hakim Vonis Pemilik Tembakau Sintetis 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Hakim Vonis
Ilustrasi terdakwa menjalani pidana penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Fadlun alias Ifal selama 2,5 tahun penjara. Ifal terbukti memiliki, menguasai, atau menyimpan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada pun hal yang memberatkan sehingga hakim vonis terdakwa hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:

Menko Perekonomian Apresiasi Penanganan Covid-19 di Ambon – sentraltimur.com

Ini Lima Modus Penipuan Online, Waspadalah..Waspadalah.. – kliktimes.com

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama dua hakim anggota, Senin (4/10/2021).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elsye Leonupun yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya mengatakan polisi menangkap terdakwa Ifal pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIT, di kediamannya, kawasan Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita narkotika. Barang haram itu tersimpan di sebuah dos sepatu. Kemas tembakau sintesis dalam sembilan lipatan kertas.

Efek Mematikan Tembakau Sintetis

Peredaran tembakau sintetis mulai marak di Maluku dua tahun terakhir. Ternyata tembakau sintetis memiliki efek begitu mematikan.

Tembakau sintetis adalah campuran bahan kimia industri yang disemprotkan pada daun kering dan potongan rumput biasa. Terbungkus sedemikian rupa dan edarkan dengan berbagai nama samaran. Mulai dari Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Cap Gorilla yang paling terkenal.

  • Bagikan