banner 728x250

HMI Serukan Demo Kejati Maluku: Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Pj Gubernur & Widya

  • Bagikan
SERUKAN DEMO
Ilustrasi unjuk rasa. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Mereka yang dikorek keterangannya di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.

Dari klarifikasi pelbagai pihak, jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti dan ditelaah. Hasilnya tim jaksa intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi dan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie. (ISTIMEWA)

Hasil lidik tim jaksa ditemukan total dana hibah senilai Rp2 miliar, setengahnya habis untuk perjalanan dinas kegiatan pramuka. Atas temuan itu, tim jaksa intelijen telah menyerahkan penanganan kasus ini ke bidang Pidsus.

Sementara Sadali menghadapi dua perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya. Pejabat pimpinan tinggi madya itu dibidik dua kasus reboisasi dan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.

Sadali rangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Proyek reboisasi oleh Dinas Kehutanan Maluku di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.

Tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku pada Agustus 2023 lalu.

Sementara tim jaksa penyelidik menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021 di tubuh Pemprov Maluku.

Penggunaan anggaran corona diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam proses penyelidikan telah memanggil hampir seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.

Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.

Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.

Dana BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Sah-sah saja refocusing anggaran lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat.

Anggaran dihimpun dari 38 OPD. Masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.

Menguapnya penggunaan anggaran corona hingga berujung korupsi saat Sadali menjabat Plt, pejabat hingga menjadi Sekda Maluku definitif pada pada Juli 2021. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan