banner 728x250

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Gereja Akoon Nusalaut

TERSANGKA KORUPSI
Tersangka korupsi dana pembangunan Gereja Bethesda Akoon Kecamatan Nusalaut inisial LWT sebelum ditahan jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di Lapas Ambon, Senin (11/8/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menahan sekretaris panitia pembangunan gedung Gereja Bethesda Akoon Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah inisial LWT.

LWT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana pembangunan gereja Akoon pada 21 Juli 2025.

Anggaran pembangunan gereja Akoon bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 300 juta dan dana hibah Pemereintah Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 150 juta.

Dalam kasus tersebut tersangka membuat laporan pertanggung jawaban fiktif menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 199.599.000.

“Hari ini tersangka LWT selaku sekretaris panitia pembangunan gereja Bethesda Akoon resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasubsi Intel dan TUN Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Patrick Soumokil kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) Nomor: Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025. “Penahanan tersangka dilakukan di Lapas Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 30 Agustus 2025,” sebutnya.

Dengan dilakukan proses tahap II, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan. “Selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Patrick. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram