banner 728x250

Jaksa yang Jerat Eks Bupati Malteng dan Bisiong Kini Jadi Kajati Bengkulu

KAJATI BENGKULU
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Victor berhasil menangani sejumlah kasus mega korupsi di Indonesia, antara lain korupsi minyak goreng, korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya Provinsi Sumatera Selatan.

Bertugas di Maluku

Victor pernah menjabat Kepala Seksi Penyidikan pada Pidsus Kejati Maluku pada tahun 2005-2006. Aspidsus dijabat oleh Zainal Arifin.

Pada tahun 2025, Kejati Maluku membidik dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pamahanu Nusa tahun anggaran 2001-2022.

Proses penyelidikan bergulir dipimpin Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter bidang Intelijen Kejati Maluku, Fauzy Marasabessy.

Setelah mengantongi sejumlah bukti dan perbuatan melawan hukum, penanganan kasus korupsi pengadaan kapal cepat Pamahanu Nusa naik ke penyidikan.

Tim jaksa penyidik yang dipimpin Victor Sidabutar menetapkan mantan Bupati Maluku Tengah, Rudolf Rukka dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Tersangka lain dalam perkara ini diantaranya Hendro Wibisono alias Bisiong. Bos PT Meranti Jaya Permai dan PT Tiga Ikan ini berperan sebagai penghubung Pemda Malteng dengan rekanan pengadaan kapal Pamahanu Nusa.

Dalam perkara ini tim jaksa penyidik juga menetapkan saudara kandung Bisiong yang merupakan rekanan pengadaan kapal sebagai tersangka.  Para tersangka divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Masohi.

Perkara ini disidik korps Adhyaksa saat Masyudi Ridwan menjabat Kajati Maluku. Pengadaan kapal milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ini diduga terjadi mark up mencapai Rp 7 miliar. Angka ini diperoleh setelah diketahui harga kapal tidak sesuai alias lebih mahal dengan kondisi kapal.

Sesuai perencanaan, kapal yang dibeli mestinya kapal baru senilai Rp 14 miliar. Ternyata realisasinya adalah kapal bekas seharga Rp 5,8 miliar. Selain itu, spesifikasi ukuran, kapasitas, hingga kecepatan kapal tidak sesuai dengan isi kontrak.

Pencairan anggaran pembayaran kapal dilakukan Rudolf Rukka pada tahap pertama lewat APBD Maluku Tengah sebesar Rp 6,6 miliar. Selanjutnya karena terjadi pergantian bupati, pembayaran berikutnya dicairkan oleh bupati saat itu Abdullah Tuasikal yang berasal dari DAU sebesar Rp 6,5 miliar.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram