Kasus mega korupsi yang ditangani Victor Sidabutar selama berkarier di Kejati Maluku adalah dugaan korupsi dana Inpres Nomor 6 Tahun 2003 senilai Rp 4,4 triliun.
Dana yang ditujukan untuk pembangunan pasca konflik di Maluku ini justru diselewengkan untuk proyek mercusuar yang sama sekali tidak mengalami kerusakan saat konflik.
Di antaranya, pembangunan rumah dinas Wagub Maluku, Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, rumah perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, pelabuhan Tuhelu, tidak semua rumah ibadah direhabilitasi, reklamasi pantai di Tantui, pembangunan gedung DPRD, pembelian dua unit kapal cepat.
Penggunaan anggaran triliunan rupiah itu tidak sesuai target seperti dalam laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku pada tanggal 23 Juli 2007 lalu.
Victor sebagai ketua tim jaksa penyidik menetapkan sejumlah pejabat di Pemprov Maluku sebagai tersangka, namun penyidikan dihentikan oleh Kajati Maluku, Septinus Hematang.
Meninggalkan Maluku, karier Victor Sidabutar melejit. Dia mengemban jabatan Kajari Kuala Tungkal pada 2013, Kajari Binjai 2018, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan 2021, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tahun 2022. (RED)




