Jazilul mengatakan, pernyataannya ini untuk meluruskan berbagai pemberitaan soal wacana penundaan Pemilu 2024. Cak Imin mengusulkan ini setelah mendapat aspirasi dari masyarakat.
“Bukan karena instruksi siapapun, pak Luhut atau siapa pun, itu murni dari Gus Muhaimin,” ujar Jazilul, Jumat (4/3/2022).
Menurut Wakil Ketua MPR itu, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak pemerintah maupun presiden soal usulan penundaan Pemilu 2024. Dia juga menegaskan usulan tersebut tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.
“Sampai detik ini kami belum mendapatkan tanggapan dari presiden terkait penundaan. Dan emang usul ini tidak ada hubungannya dengan Pak Presiden,” tegas Jazilul.
JK Tolak Penundaan Pemilu
Mantan Wakil Presiden, HM Jusuf Kalla menyebut, menunda pelaksanan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislislatif yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
“Itu (penundaan pemilu), tidak sesuai dengan konstitusi,” tutur JK, merespons wacana politik itu dikutip Antara, Jumat, 4 Maret.
Mantan ketua umum DPP Partai Golkar ini menekankan, ada aturan dalam konstitusi yang harus ditaati dalam menjalankan proses demokrasi salah satunya penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali.
“Kita punya konstitusi, kita taat konstitusi. Itu saja. Kalau mau perpanjang, harus taat konstitusi kecuali kalau konstitusi diubah,” sambung JK.

Selain itu, penundaan Pemilu yang diusulkan para elitis parpol satu atau dua tahun ke depan tentu tidak semua orang menyetujui wacana itu. “Khan sebagian besar tidak setuju,” kata dia.
JK berpendapat, dalam catatan sejarah, bangsa Indonesia memiliki pengalaman panjang berdemokrasi hingga diwarnai konflik. Namun demikian, semua tetap berjalan aman dan bisa dikendalikan. Taat konstitusi adalah upaya yang lebih tepat. “Kita terlalu punya konflik. Kita taat pada konstitusi. Itu saja,” kata dia.
Sebelumnya, JK mengingatkan UUD 1945 telah mengamanatkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Ia khawatir jangan sampai wacana penundaan Pemilu akan berujung masalah, sebab ada dugaan pihak lain yang ingin memanfaatkan itu untuk kepentingannya.
“Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” kata dia.
Bisa Timbulkan Anarki
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang “tidak mungkin dapat dilaksanakan”.
Penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.




