“Konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
“Begitu jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat, alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya,” sambung Yusril.

Dalam keadaan kevakuman kekuasaan itu, warga berhak membangkang pada pejabat-pejabat yang memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah.
“Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya,” ungkap Yusril.
“Negara akan berantakan karenanya. Tertib hukum lenyap samasekali,” kata dia.
Satu-satunya jalan menunda Pemilu 2024 adalah merevisi landasan konstitusionalnya, dalam hal ini melakukan amandemen UUD 1945. “Tanpa amandemen, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945. Risiko pelanggaran terhadap UUD 1945 adalah masalah serius,” ujar Yusril. (L6C/VOI/KPC/RED)




