AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kota Ambon kini berstatus level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan Ambon turun ke level 1 PPKM berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
BACA JUGA:
Peringatan HUT ke-76 dan HGN 2021, PGRI Apresiasi Vaksinasi dan Penerimaan PPPK – sentraltimur.com
GMNI Bersama Warga Tuntut Kasus Pembebasan Lahan – kliktimes.com
Surat keputusan Mendagri itu juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Optimalisasi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dalam instruksi Mendagri khusus untuk Provinsi Maluku yang masuk kriteria level 1 hanya Kota Ambon,” kata Joy, Kamis (25/11/2021).
Adapun untuk 10 kabupaten kota lainnya di Maluku masih berada di level 2 dan di level 3 penerapan PPKM.
Joy mengungkapkan penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang tetapkan oleh Menteri Kesehatan.