AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Benry Nurlatu, warga Namrole, Kabupaten Buru Selatan menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (12/2/2022).
Pria berusia 33 tahun itu adalah pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya yang berusia 5 dan 7 tahun. Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah 21 hari lamanya kabur dari tahanan Polsek Namrole saat akan menjalani pemeriksaan pada 22 Januari 2022.
BACA JUGA:
Pangdam Pattimura Lepas 179 Prajurit Tugas ke Lebanon – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah berkomunikasi dengan keluarganya. “Pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi. Dia diantar oleh keluarganya ke kantor Polsek Namrole sekira pukul 01.00 WIT (Sabtu) dini hari,” kata Roem kepada sentraltimur.com.
Pelaku menyerahkan diri ke polisi karena merasa terancam setelah Polres Pulau Buru mengirim tim khusus untuk melakukan pengejaran. “Tim dari Polres Pulau Buru telah menurunkan tim khusus untuk mengejarnya. Dan karena merasa terancam sehingga pelaku menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri,” katanya.