banner 728x250
Opini  

Kedudukan Hukum Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Febrian Leonardo Manuhutu,SH.,M.H, akademisi dan praktisi hukum tatanegara. (FOTO: DOK. PRIBADI )
banner 468x60

Keamanan teknologi informasi kemudian diberikan oleh hukum. Dalam artian, hukum bukan berperan sebagai penghambat perkembangan teknologi, melainkan sebagai penyeimbang dari perkembangan teknologi dengan memberikan jaminan keamanan kepada para penggunanya.

Tanda tangan digital (digital signature) adalah suatu tanda tangan yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa.

Tanda tangan adalah data yang apabila tidak dipalsukan dapat berfungsi untuk membenarkan perbuatan orang yang namanya tertera pada suatu dokumen yang ditandatanginya itu.

Tanda tangan digital sebenarnya dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa.

Penerima pesan elektronik yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut benar-benar datang dari pengirim yang benar dan apakah pesan itu telah diubah setelah ditandatangani baik secara sengaja atau tidak sengaja dalam hal sistem pembayaran elektronik.

Alat bukti lain yang dapat digunakan selain data elektronik atau digital berupa digital signature untuk dapat diklasifikasikan.

Dalam UU No. 11 tahun 2008 Pasal 1 Angka (12), disebutkan bahwa tanda tangan elektronik adalah:

Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Sedangkan menurut Pasal 1 Angka (13), penandatangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik. (**)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: Febrian Leonardo ManuhutuEditor: REDAKSI