PENGGUNAAN teknologi elektronik dalam perdagangan secara elektronik memberikan dampak yang sangat positif yakni dalam kecepatan dan kemudahan serta kecangihan melakukan interaksi global tanpa batasan tempat dan waktu yang kini menjadi hal yang biasa.
Perjanjian face to face (bertemu secara langsung) pelaku bisnis kini tidak diperlukan lagi tetapi bertemu face to face melalui media elektronik sehingga dapat dikatakan, perdagangan secara elektronik ini menjadi penggerak ekonomi baru di bidang teknologi khususnya di Indonesia. Perkembangan itu membawa pengaruh dalam setiap bidang kehidupan. Tak luput pula bidang perdagangan, serta industri.
Dahulu kala perdagangan atau jual-beli terjadi bilamana penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan pertukaran barang. Mula-mula berupa pertukaran barang dengan barang, kemudian dikenal sistem mata uang.
Umum diketahui bahwa proses perdagangan pada masa itu membutuhkan pertemuan antara penjual dan pembeli secara fisik. Hingga hari ini hukum positif Indonesia menentukan bahwa hanya satu cara untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum terhadap suatu akta, yaitu dengan tanda tangan manuskrip.
Namun, dalam praktik perdagangan khususnya, tanda tangan manuskrip sudah kian tergeser dengan penggunaan tanda tangan elektronik yang melekat pada akta terdematerialisasi.
Dengan kata lain akta elektronik menimbulkan perdebatan tentang pengakuan, kekuatan hukum dan akibat hukum dari sebuah tanda tangan elektronik manakala terjadi sengketa hukum antara para penggunanya baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.