banner 728x250

Kejagung Sita Mal Ambon City Centre Milik Tersangka ASABRI

  • Bagikan
milik tersangka
Mal Ambon City Center di desa Passo, kota Ambon, salah satu aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra yang disita Kejaksaan Agung. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra. Kejagung menyita tiga aset bidang tanah berjumlah 60 ribu m2. Salah satunya adalah Mal Ambon City Center.

“Aset milik tersangka yang berhasil penyidik sita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT. Berupa 3 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60 ribu m2,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/11/2021).

BACA JUGA:

Gubernur Murad: Pemberantasan Korupsi Harus Masif dan Terintegrasi – sentraltimur.com

Garuda Indonesia Siap Luncurkan Promo Tes COVID-19 – kliktimes.com

Penyitaan tiga bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Pengadilan Tipikor Ambon telah memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon.

Penyitaan tiga milik aset yang berkaitan dengan Teddy Tjokro sesuai penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021:

a. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama.

b. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama.

c. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama.

Aset Milik PT Rimo International Lestari

“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Mal Ambon City Centre,” kata Leonard mengutip detik.com.

Lebih lanjut penyidik akan melakukan penaksiran harga terkait aset tersebut untuk digunakan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

  • Bagikan