Pemeriksaan fisik, kata Ruslan merupakan tindaklanjut dari audit yang telah dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil audit APIP ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 milliar lebih, namun belum dicantumkan pemeriksaan fisik pembangunan.
“Kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih, namun harus diperdalam lagi karena ada beberapa hal menyangkut administrasi yang dimasukan sebagai temuan. Dari audit APIP itu juga fisiknya tidak diperiksa, sehingga kita akan menggunakan ahli untuk proses pemeriksaan fisik,” ujar mantan Kacabjari Geser ini.
Ruslan bilang, hasil pemeriksaan telah mengarah kepada siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ADD dan DD Haruku. Hanya saja lanjut dia, untuk menentukan tersangka penyidik masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut.
Tim jaksa lanjut Ruslan, juga sedang mempersiapkan administrasi penyidikan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk penetapan tersangkanya masih perlu penyidikan lanjut karena bisa jadi lebih dari satu tersangka,” kata Ruslan. (DNI)