banner 728x250

Kejari SBB Tahan Kontraktor Anwar Patty

  • Bagikan
ANWAR PATTY
Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menahan pengusaha jasa konstruksi Anwar Patty pada Jumat 23 Februari 2024. (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko menegaskan proyek pengadaan seragam telah melebihi jangka waktu pekerjaan, namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak. Begitu pun pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara. “Setelah itu, jika penuntut umum menyatakan berkas perkara 4 orang tersangka telah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II,” jelas Bambang. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan