Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 menemukan kerugian negara disebabkan item pengurangan volume pekerjaan mencapai Rp4.255.390.305 dan indikasi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan sebesar Rp7.095.332.970. Total keseluruhan kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp11.350.723. 276.
Kerugian Rp4,25 miliar diklaim telah dikembalikan oleh Timo. Namun, potensi kerugian Rp7,09 miliar kini diselidiki Kejati Maluku. (MAN)



