banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Khusus

  • Bagikan
RUMAH KHUSUS
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016, Senin (26/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016.

Dua tersangka itu adalah Arthur Parera selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT. Karya Utama, Dani Supriadi.

Keduanya ditahan di Rutan Ambon, Senin (26/8/2024) malam. Sebelum ditahan Arthur dan Dani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku sekitar 7 jam mulai pukul 10.00 WIT. Diperiksa sebagai saksi, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pantauan sentraltimur.com, kedua tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.20.WIT. Mengenakan rompi tahanan, tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah parkir di halaman kantor Kejati Maluku untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon.

Proyek pembangunan rumah khusus milik Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (kini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku) senilai Rp6.180.268.000 bersumber dari APBN.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi menjelaskan pembangunan rumah khusus tersebar di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).

Di SBB, rumah khusus dibangun di 4 desa, sedangkan di Malteng berada di 2 desa. Pada masing-masing desa dibangun 4 unit rumah tipe 45. Jumlah rumah khusus yang dibangun di 6 desa itu sebanyak 12 kopel atau 24 unit rumah tipe 45.

“Tujuan pembangunan rumah khusus tersebut untuk ditempati anggota TNI dan Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di kabupaten Seram Bagian Barat dan kabupaten Maluku Tengah,” jelas Triyono.

Namun dalam prosesnya tidak sesuai yang diharapkan, pasalnya hingga anggaran dicairkan 100 persen, proyek tersebut tak juga rampung. Dari 24 unit rumah yang harus dibangun hanya beberapa rumah yang bisa dimanfaatkan oleh penerima. Sedangkan lainnya tidak bisa difungsikan karena belum selesai dikerjakan dan ada juga rumah yang baru dibangun pondasinya.

Selain itu proses lelang proyek tersebut juga bermasalah. “Proses pelelangannya juga ilegal, tidak sesuai prosedur,” katanya.

Nilai kontrak juga dimanipulasi. Hasil penyidikan terungkap kedua tersangka memindahkan anggaran tersebut ke rekening pribadi. “Pekerjaan proyek ternyata juga tidak sesuai progres fisik, anggarannya sudah cair 100 persen tapi pekerjaannya tidak selesai,” katanya.

Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2.804.700.047. “Ini hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku,” sebut Triyono.

Kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, ujar Triyono, penetapan tersangka harus bergantung pada alat bukti. “Penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan selalu merujuk pada alat bukti, kita tidak bisa menggunakan asumsi harus fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Agustus hingga 14 September 2024.

Tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan