banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Khusus

RUMAH KHUSUS
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016, Senin (26/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016.

Dua tersangka itu adalah Arthur Parera selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT. Karya Utama, Dani Supriadi.

Keduanya ditahan di Rutan Ambon, Senin (26/8/2024) malam. Sebelum ditahan Arthur dan Dani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku sekitar 7 jam mulai pukul 10.00 WIT. Diperiksa sebagai saksi, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pantauan sentraltimur.com, kedua tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.20.WIT. Mengenakan rompi tahanan, tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah parkir di halaman kantor Kejati Maluku untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon.

Proyek pembangunan rumah khusus milik Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (kini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku) senilai Rp6.180.268.000 bersumber dari APBN.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi menjelaskan pembangunan rumah khusus tersebar di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).

Di SBB, rumah khusus dibangun di 4 desa, sedangkan di Malteng berada di 2 desa. Pada masing-masing desa dibangun 4 unit rumah tipe 45. Jumlah rumah khusus yang dibangun di 6 desa itu sebanyak 12 kopel atau 24 unit rumah tipe 45.

“Tujuan pembangunan rumah khusus tersebut untuk ditempati anggota TNI dan Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di kabupaten Seram Bagian Barat dan kabupaten Maluku Tengah,” jelas Triyono.

Namun dalam prosesnya tidak sesuai yang diharapkan, pasalnya hingga anggaran dicairkan 100 persen, proyek tersebut tak juga rampung. Dari 24 unit rumah yang harus dibangun hanya beberapa rumah yang bisa dimanfaatkan oleh penerima. Sedangkan lainnya tidak bisa difungsikan karena belum selesai dikerjakan dan ada juga rumah yang baru dibangun pondasinya.

Selain itu proses lelang proyek tersebut juga bermasalah. “Proses pelelangannya juga ilegal, tidak sesuai prosedur,” katanya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram