Nilai kontrak juga dimanipulasi. Hasil penyidikan terungkap kedua tersangka memindahkan anggaran tersebut ke rekening pribadi. “Pekerjaan proyek ternyata juga tidak sesuai progres fisik, anggarannya sudah cair 100 persen tapi pekerjaannya tidak selesai,” katanya.
Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2.804.700.047. “Ini hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku,” sebut Triyono.
Kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, ujar Triyono, penetapan tersangka harus bergantung pada alat bukti. “Penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan selalu merujuk pada alat bukti, kita tidak bisa menggunakan asumsi harus fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Agustus hingga 14 September 2024.
Tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




