Pengajuan kredit di BUMN itu dilakukan menggunakan identitas orang lain atau calon debitur. “Tersangka meminjam dan menggunakan kartu identitas nasabah (KTP dan KK) untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui tersangka,” ungkap Agustinus.

Dalam perannya sebagai Mantri BRI, tersangka Fitria mengajukan kredit kepada nasabah di luar wilayah pembagian tugas tanpa sepengetahuan pimpinan. Modus tersangka adalah menyalahgunakan fasilitas kredit dari hasil pencairan kredit, baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota tahun 2021 hingga 2023.
Nikmati Hasil Korupsi
Tersangka menggunakan kredit topengan untuk pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau calon debitur tanpa sepengetahuan orang tersebut. Jumlah debitur atau nasabah yang dipinjam dan digunakan identitasnya sebanyak 31 orang, dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp 813 juta. Dana pinjaman debitur yang dicatut identitasnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain kredit topengan, tersangka juga menggunakan kredit tampilan. Memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur.
Tersangka juga menikmati uang haram dari KUR dan KUPRA dari debitur. Modusnya, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan. Tersangka mengambil foto dokumentasi calon debitur dengan tempat usaha milik orang lain.
Dalam praktiknya tersangka Fitria menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp 271.730.180 untuk kepentingan pribadi.




