banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Pegawai BRI Ambon, Korupsi Penyaluran Kredit Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

KEJATI MALUKU
Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Fitria Juniarty, tersangka korupsi penyalahgunaan kredit pada BRI Ambon tahun 2020-2023, Senin (22/9/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Eks Kepala Kejari Lampung Timur ini mengungkapkan, periode 18 Oktober 2022 sampai dengan 27 Februari 2023, tersangka memproses pengajuan kredit KUPRA di BRI Unit Ambon Kota atas nama tujuh debitur yang diprakarsai sendiri olehnya. Termasuk dua debitur yang diprakarsai oleh Mantri lain yaitu Muhammad Ilham Sangadji dan Letisya Soumeru yang diusulkan tersangka.

Dari tujuh debitur itu, tersangka berhasil mencairkan pinjaman kredit sebesar Rp 206.404.000. Lagi-lagi uang ratusan juta hasil kejahatan dinikmati oleh tersangka.

Parahnya, tersangka Fitria tidak menyetorkan angsuran atau pelunasan kredit yang diterimanya dari 57 debitur ke BRI, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Total dana sebesar Rp 442.273.150 juta. Uang setoran puluhan debitur itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Aksi kejahatan tersangka berlanjut dengan menawarkan program Simpedes. Tersangka memblokir rekening simpanan selama tiga bulan berhadiah emas seolah-olah program resmi dari BRI kepada nasabah dengan syarat nasabah memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepadanya.

Selanjutnya tersangka menarik dana menggunakan kartu ATM atas nama nasabah sebesar Rp 241.850.000. Fulus ratusan juta itu kembali digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (MAN)

 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram