AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Fitria Juniarty, pegawai BRI kota Ambon, Senin (22/9/2025).
Fitria merupakan Mantri atau petugas lapangan BRI yang menangani nasabah segmen mikro, UMKM, dan ultra mikro, yang juga dikenal dengan sebutan account officer.
Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku pada pukul 19.00 WIT. Sebelumnya pegawai bank pelat merah itu dua kali mangkir, hingga akhirnya memenuhi panggilan penyidik, kemarin.
Fitria dikorek keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah pada PT BRI (Persero) Unit Ambon Kota, tahun 2020-2023. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Fitria sebagai tersangka.
Mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, Fitria tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker, tapi air mata yang menetes di pipinya tetap terlihat saat digiring Pamdal Kejati Maluku menuju mobil tahanan.
Memasuki mobil tahanan yang telah menantinya di pelataran parkir kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun, Fitria digiring ke Lapas Perempuan, kawasan Nania, Ambon menjalani penahanan.
Wanita berkaca mata itu ditahan setelah menyandang status tersangka. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.975.257.330, berdasarkan laporan investigatif nomor: 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
“Hari ini, kita resmi menetapkan satu orang tersangka atas nama Fitria Juniarty selaku Mantri di BRI Ambon Kota. Kemudian juga kita lakukan penahanan di Lapas Perempuan,” kata Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing kepada pewarta, Senin malam.
Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-07/Q.1/Fd.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024; PRINT-07/Q.1/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.
“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat penanganan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas mantan Kepala Kejari Muna ini.




