AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan ribu honorer atau tenaga kontrak di Maluku terancam tidak ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pasalnya, sesuai aturan honorer yang tes PPPK harus memiliki SK berkesinambungan hingga tahun 2024. Sementara pada tahun 2022 lalu, Menpan RB menyurati kepala daerah agar menghentikan honorer.
“Nah, ini masalah. Honorer yang ikut tes PPPK harus ada SK berkesinambungan hingga 2024. Sementara banyak honorer pada tahun 2023 dirumahkan,” kata mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku Melki Frans, Selasa (17/12/2024).
Politisi partai Demokrat ini mengatakan tengah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi I yang membidangi pemerintahan. “Pada prinsipnya selaku wakil rakyat, Komisi I siap perjuangkan nasib honorer. Intinya, ada keinginan kuat dari Pemerintah provinsi Maluku yang mewadahi Pemda 11 kabupaten dan kota,” jelas Frans.
Padahal ingat dia, para honorer sudah masuk data base untuk diproses mengikuti tes PPPK. “Kalau syaratnya SK berkesinambungan berarti honorer menyertakan SK 2023. Masalahnya, mereka pernah dirumahkan,” ingatnya.
Untuk itu, dia berharap atensi dari Penjabat Gubernur Maluku memfasilitasi Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendatangi Menpan RB. “Komisi I DPRD Maluku mewakili 11 kabupaten dan kota mendatangi Menpan RB agar memperjuangkan honorer yang tidak memiliki SK 2023 agar tetap mengikiti tes PPPK,” harap Frans.
Menpan RB terdahulu yang mengambil kebijakan menghentikan honorer 2023 lalu, sementara Menpan RB saat ini dengan kebijakanya para honorer yang ikut tes PPPK harus ada SK berkesinambungan.
“Tentu kebijakan ini merugikan anak daerah. Saya kira kalau Komisi I mendatangi Menpan, tentu kebijakannya bisa dirubah. Saya minta perhatian dari pak Penjabat Gubernur Maluku melihat persoalan ini,” katanya. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News