Wakil Ketua Komisi I, Jantje Wenno menegaskan jika dari status lahan sesuai hukum, Pemda kehilangan hak atas lahan hanya berhak atas bangunan. Olehnya itu, keluarga Sarimanella berhak atas objek lahan tersebut dan berhak untuk mengajukan permohonan pembuatan serfifikat atas lahan dimaksud.
Ketua Komisi I Amir Rumra mengatakan Pemprov Maluku harus melakukan komunikasi bersama dengan keluarga Sarimanella.
”Kalau pemerintah provinsi tidak lagi berhak atas lahan dan hanya berhak atas bangunan, harus diperhatikan jangan sampai biaya pemeliharaan lahan terbuang percuma,” kata Amir. (ADI)