AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku rapat bersama dengan mitra membahas status lahan eks Dinas Pertanian seluas 5,5 hektar, Rabu (2/11/2022).
Lahan yang berada di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon ini menjadi objek sengketa antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan keluarga Sarimanella.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra menghadirkan Badan Pertanahan Nasinal kota Ambon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku dan keluarga Sarimanella.
Kepala Bidang Aset BPKAD Maluku Danier Pasodung mengakui lahan yang tercatat di bagian aset seluas 5,5 hektar yang diatasnya terdapat bangunan bukan lagi menjadi milik Pemprov Maluku menyusul pembatalan sertifikat nomor 46 yang telah dibatalkan sejak tahun 2012.
Perwakilan BPN Kota Ambon Steven Loupatty menyatakan jika sampai saat ini belum ada nama atas kepemilikan lahan bekas tanah milik Dinas Pertanian. Karena itu harus melalui penghapusan aset oleh Pemprov Maluku. BPN dapat menyatakan atau mengeluarkan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut.
”Pada prinsipnya jika Pemprov Maluku telah menghapus dari daftar aset, BPN kota Ambon akan memprosesnya,” kata Steven.
Sementara itu, perwakilan keluarga Sarimanella mengatakan pihak keluarga akan mengikuti alur dan proses sesuai aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya pihak keluarga akan melakukan koordinasi lanjutan dan mengikuti prosedur sebab lahan tersebut telah dibatalkan kepemilikan dan dikembalikan ke keadaan semula” ujar J.J Sarimanella.
Kehilangan Hak Lahan
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta Pemprov Maluku melalui BPKAD memberikan penjelasan kongkrit terkait status lahan. Sebab dari status hukum lahan tersebut bukan lagi menjadi milik Pemprov Maluku hanya kepemilikan bangunan di atas lahan tersebut.