banner 728x250

Komisi I DPRD Minta BKD Maluku Buka Data Penempatan Guru-PPPK

BKD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku membuka data penempatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan.

Edison menegaskan data penempatan tersebut harus disampaikan secara rinci dan transparan, mulai dari nama hingga alamat penugasan. Tujuannya, agar lembaga politik itu dapat menilai kebijakan pemerintah daerah dalam penempatan tenaga pendidik.

“Kami minta data by name by address. Ini menyangkut banyak orang, terutama guru-guru. Penempatannya harus baik dan transparan,” kata Edison dalam rapat Komisi I DPRD Maluku dengan Pelaksana Tugas Kepala BKD dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

Rapat membahas PPPK paruh waktu. Politisi Partai Hanura ini menyatakan penempatan ASN maupun PPPK merupakan bagian dari tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, dia menekankan penugasan harus dilakukan secara adil dan tidak didasarkan pada kedekatan personal. “Penempatan itu tugas negara, bukan soal suka atau tidak suka. Harus berdasarkan asas keadilan, bukan like and dislike,” tegasnya.

Edison berharap dengan dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan Maluku yang baru pada masa pemerintahan Gubernur Maluku saat ini akan terjadi perbaikan dalam pengelolaan pendidikan di daerah. “Selama ini kita harus jujur, pendidikan di Maluku masih berjalan di tempat. Mudah-mudahan dengan kadis yang baru, ada perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.

Meski Komisi I tidak membidangi pendidikan secara teknis, Edison menegaskan pengawasan tetap dilakukan karena persoalan penempatan ASN dan PPPK berkaitan langsung dengan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah. “Banyak sekali keluhan yang kami terima. Karena itu persoalan ini kami panggil,” ujarnya.

Edison meminta penjelasan teknis terkait pengangkatan PPPK sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak. Dia menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum diangkat. “Jangan sampai yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terlewat. Itu sebabnya kami minta data lengkap,” kata Edison.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram